Advertisement

Dua Pelaku Pemerkosaan di Cianjur Diciduk Polisi

Newswire
Minggu, 27 Mei 2018 - 18:30 WIB
Kusnul Isti Qomah
Dua Pelaku Pemerkosaan di Cianjur Diciduk Polisi Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, CIANJUR-Dua orang diduga pelaku pemerkosaan dari dua kejadian berbeda diringus Polsek Pacet, Cianjur, Jawa Barat. Seorang korban merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Panit Reskrim Polsek Pacet, Ipda Yosua Farin Setiawan pada wartawan Minggu (27/5/2018), mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah keluarga korban membuat laporan ke Polsek.

Advertisement

Pertama kali petugas mendapat laporan dari warga Desa Batulawang, terkait pemerkosaan yang dilakukan tersangka DS (36 tahun) terhadap ibu rumah tangga SL (18 tahun) yang masih tetangganya.

Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan anaknya jika tidak melayani nafsu bejadnya. Tidak terima dengan perbuatan tersebut korban melaporkan pelaku ke Mapolek Pacet.

"Selang satu hari kami berhasil menangkap pelaku yang masih tetangga korban. Sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku mematikan lampu rumah korban dengan dalih agar tidak dikenali," katanya.

Dari tempat kejadian petugas menyita barang bukti berupa satu stel pakaian korban, satu celana dalam korban, satu sprei ranjang, satu sarung, satu jerigen kecil minyak kelapa yang pakai korban untuk melakukan aksinya dan 1 bilah pisau gagang warna merah.

"Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Yosua.

Sedangkan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial D (23 tahun) yang dilaporkan ke Mapolsek Pacet, ditangkap di rumahnya di Kampung Rarahan, Desa Cimacan.

Pelaku tidak melawan saat ditangkap dan mengakui perbuatanya telah menyetubuhi korban sebut saja Melati (11 tahun) sebanyak dua kali di rumah pelaku yang saat itu sepi. Korban sempat mendapat ancaman dari pelaku jika tidak melayani keinginannya.

"Pelaku akan diancam Pasal 76e junto 82 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun. Saat ini kedua pelaku mendekam di Mapolek Pacet sebelum kasusnya diserahan ke kejaksaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement