Advertisement

Pengabdian Hakim Agung Artidjo selama 18 Tahun, Tangani 19.708 Kasus, Soeharto Paling Dikenang

Newswire
Jum'at, 25 Mei 2018 - 16:37 WIB
Nina Atmasari
Pengabdian Hakim Agung Artidjo selama 18 Tahun, Tangani 19.708 Kasus, Soeharto Paling Dikenang Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar memberikan keterangan pers, di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (25/5/2018). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi purna tugas sejak, Selasa (22/5/2018), setelah mengabdi selama 18 tahun.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, setiap Hakim Agung diberhentikan secara hormat ketika umurnya genap 70 tahun.

Advertisement

Artidjo telah mengabdi menjadi Hakim Agung sejak tahun 2000. Terhitung selama 18 tahun dirinya telah menangani perkara sebanyak 19.708 berkas.

Artidjo mengatakan dalam rentan waktu tersebut telah meluangkan waktu untuk mengabdi kepada Mahkamah Agung khususnya dalam penegakan hukum. Artidjo berharap Mahkamah Agung berhak menata masa depan yang lebih baik setelah dirinya pensiun.

"Dengan indikator-indikator perbaikan yang selama ini dilakukan sejak tahun 2000. Saya harap Mahkamah Agung menjadi rumah keadilan dan jadi kebanggan bagi Bangsa dan Negara sebagai lembaga penegakan hukum," kata Artidjo di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Artidjo juga berharap masalah korupsi di Indonesia dapat ditanggulangi dan tidak jadi wabah yang meluas. Dirinya menambahkan masalah korupsi harus di tangani lebih baik ke depannya.

"Permasalahan korupsi harus selesai," tambahnya.

Artidjo mengatakan ke depannya Hakim Agung yang baru lebih baik dari dirinya. Terutama perihal ketekunan dalam menangani sebuah perkara.

"Saya pengganti saya lebih baik dari saya, juga soal pendistribusian perkara," tutur Artidjo.

Dari belasan ribu berkas perkara itu, ada satu yang terus diingat di kepala sang mantan hakim agung tersebut.

Ia menyebut kasus mantan Presiden kedua Soeharto adalah kasus yang paling diingat. Pada tahun 2000 Artidjo terpilih sebagai hakim anggota bersama Ketua Majelis, Syafiuddin Kartasasmita untuk menangani perkara Presiden Soeharto kala itu. Saat itu, kata Artidjo masyarakat menyambut baik kelanjutan perkara Soeharto.

"Waktu itu dianukan, karena supaya berkas dikembalikan tapi keputusan di majelis, Soeharto harus tetap diadili sampai sembuh dengan biaya negara. Jadi ada alasan argumentasi yuridisnya," kenang Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Ada juga beberapa perkara hukum lain yang masih dikenang oleh Artidjo hingga saat ini. Salah satunya adalah gugatan pembubaran Partai Golkar. Menurut dia, perkara pembubaran Partai Golkar adalah kasus kecil.

"Masalah Presiden Soeharto saja saya adili, apalagi presiden partai. Tidak ada masalah bagi saya, tidak ada kendala apa pun. Jadi selama saya tangani perkara Soeharto, perkara lain kecil aja buat saya," imbuh Artidjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement