Advertisement
Kena OTT KPK, Bupati Buton Selatan Dipecat PDIP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PDIP langsung memecat Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat, setelah bupati itu tertangkap tangan KPK.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan partainya memberlakukan sanksi berat bagi kader yang melakukan tindak pidana korupsi dan narkotika. Bila anggota PDIP tertangkap tangan karena dua tindak pidana itu maka mereka langsung dipecat dari partai.
Advertisement
“Begitu tertangkap tangan otomatis dipecat. Tinggal surat keputusan pemecatan saja diserahkan belakangan,” katanya usai Rapat Kerja Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Komarudin mengatakan PDIP tidak kompromi dengan kejahatan narkotika dan korupsi. Untuk pelanggaran lain, kata dia, kader tidak serta-merta dipecat karena masih menunggu proses pemeriksaan di DPP PDIP.
Karena itu, dia menyesalkan Agus Feisal mengabaikan komitmen partai. Apalagi, Agus saat ini merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. “PDIP tidak akan lindungi yang seperti itu. Ditangkap ya dipenjara saja,” kata anggota Komisi II DPR ini.
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga prihatin dengan kasus Bupati Buton Selatan sehingga menambah daftar kepala daerah terjaring KPK. Padahal, dia mengaku telah mengajak KPK mensosialisasikan pencegahan korupsi kepada para kepala daerah.
“KPK sudah bilang mana saja areal yang rawan. Eh, ada lagi Buton Selatan kena,” katanya.
Menyusul kasus korupsi kepala daerah, Tjahjo mengatakan wacana untuk mengganti sistem pemilihan langsung biasanya langsung bergulir. Pemilihan langsung dianggap berbiaya tinggi sehingga memicu kepala daerah melakukan praktik korupsi.
\Meski demikian, Tjahjo berpandangan pemilihan langsung oleh rakyat tetap sistem terbaik untuk Indonesia seperti halnya memilih presiden. Pemerintah, kata politikus PDIP ini, terus berikhtiar memperbaiki sistem itu agar korupsi bisa diminimalkan.
“Misalnya dulu pernah ada larangan anak atau istri petahana maju sampai menunggu lima tahun. Tapi ini kan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar pria asal Semarang ini.
Terkait kasus Agus Feisal, Kemendagri masih menunggu surat penetapan tersangka oleh KPK. Setelah itu, Kemendagri akan memberhentikan sementara Agus Feisal dan menunjuk pelaksana tugas Bupati Buton Selatan.
Kemarin, KPK meringkus Agus Feisal, pegawai Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, dan pelaku swasta ketika sedang melakukan transaksi terindikasi suap. Agus dkk pun telah diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement