Advertisement

Parpol di DPR Sepakat Hindari Calon Tunggal di Pilpres 2019

Samdysara Saragih
Rabu, 23 Mei 2018 - 20:50 WIB
Budi Cahyana
Parpol di DPR Sepakat Hindari Calon Tunggal di Pilpres 2019 Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, seusai pelantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno, di Istana Negara, Jakarta, Oktober tahun lalu. - ANTARA /Setpres Agus Suparto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Partai politik oposisi dan pendukung pemerintah sepakat tidak membiarkan Pemilihan Presiden pada 2019 hanya diikuti oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tunggal.

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan regulasi memungkinkan kontestasi tahun depan diikuti satu pasangan capres dan cawapres. Namun, dia menangkap adanya keinginan parpol-parpol untuk mencegah potensi kontestan tunggal terjadi.

Advertisement

“Semua sepakat jangan sampai ada calon tunggal. Malu kita parpol kalau ada calon tunggal,” katanya di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Riza mengajak koleganya dari parpol lain untuk mencegah potensi calon tunggal dengan cara mendesain ulang UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Saat menyusun beleid itu, dia mengatakan Gerindra mengusulkan satu pasangan capres dan cawapres dibatasi menggenggam tiket parpol atau gabungan parpol yang mempunyai 70% kursi Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan demikian, tersisa 30% kursi untuk dapat dipakai mengusung satu kontestan lagi. Saat ini, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ditetapkan sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah pemilu DPR.

“Kalau dengan cara itu pasti tidak ada calon tunggal,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Senada, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Wafiroh optimis bakal ada lebih dari dua poros yang mampu mengumpulkan gabungan 20% kursi DPR. Dia mencontohkan kekuatan oposisi saja memiliki kursi lebih dari batas PT.

“Itulah pentingnya ada partai oposisi dan penguasa. Mereka harus sudah fixed kumpulkan suara 20%,” katanya di tempat yang sama.

UU Pemilu memang memungkinkan adanya kontestan tunggal dalam Pilpres 2019, tetapi beleid itu mempersulit skenario tersebut. Pasalnya, KPU akan menolak parpol dan gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan capres dan cawapres bila memiliki total kursi DPR lebih dari 80%.

Penyelenggara pemilu bakal memperpanjang pendaftaran selama 2 x 7 hari dengan harapan koalisi tersebut merombak diri sehingga ada satu kontestan lagi.

Di samping itu, Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres 2019 telah memasukkan norma baru untuk mengantisipasi kemungkinan hanya ada satu pasangan capres dan cawapres yang mendaftar, padahal masih ada parpol dan gabungan parpol lain yang memenuhi PT. Kepada mereka diberikan waktu perpanjangan registrasi selama 2X7 hari.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan lembaganya baru mengizinkan pasangan capres dan cawapres tunggal berlaga apabila tenggat waktu tersebut terlewati. Namun, dia mewanti-wanti bahwa UU Pemilu tidak mengizinkan kolom atau kotak kosong seperti halnya dalam pemilihan kepala daerah.

Alasannya, tambah Hasyim, klausul desain surat suara pilpres dalam UU Pemilu tidak mengakomodasi kotak kosong. Alhasil, suara sah akan terdistribusi 100% kepada kontestan tunggal dan menjadi pemenang.

“Kalau di UU yang mengatur pilkada kan jelas ada klausul kotak kosong dan mencoblos kotak kosong juga sah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Takbir Keliling di Bantul Boleh tetapi Terbatas, Tak Boleh Ada Petasan dan Obor Api

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement