Advertisement

Deddy Mizwar Dilarang Tayang di Sinetron, Tim Advokasi Akan Laporkan KPI ke Polisi

Newswire
Rabu, 23 Mei 2018 - 18:37 WIB
Nina Atmasari
Deddy Mizwar Dilarang Tayang di Sinetron, Tim Advokasi Akan Laporkan KPI ke Polisi Deddy Mizwar. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG- Buntut pelarangan penayangan Deddy Mizwar pada sinetron berjudul "Cuma Disini" oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Tim Advokasi Calon Gubernur Jawa Barat Nomor urut empat Deddy Mizwar, berencana melaporkan para komisioner di ke aparat kepolisian.

"Bahkan rencananya kami juga akan melaporkan KPI pada Dewan Etik Penyiaran," kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinan Hutahayan, dalam siaran persnya, Rabu (23/5/20178).

Dia mengatakan selaku Tim Advokasi Deddy Mizwar mengatakan, pihaknya telah menerima jawaban somasi dari KPI terkait larangan penayangan Deddy Mizwar pada film sinetron Cuma Disini.

"Sudah dijawab oleh KPI kemarin dan diserahkan ke saya, intinya KPI merasa sedang menjalankan tugasnya mengawasi konten siaran. Memang sesuai UU penyiaran tugasnya mengawasi konten siaran. Tapi konten siaran yang seperti apa dulu yang perlu diawasi sesuai uu penyiaran. Sepertinya mereka ini belum paham tentang tugasnya sendiri mengenai konten, terutama konten yang dianggap tidak boleh tayang," tutur Ferdinan.

Menurutnya, larangan tayangan tersebut tidak jelas, terlebih KPI hanya mengawasi penayangan film yang bersifat, pornografi, edukasi kekerasan dan lainnya.

"Memang kalau pornografi itu tidak boleh tayang, tapi kalau sinetron seperti ini tidak mengandung hal hal seperti itu kok dilarang. Apalagi di sana tidak mengandung unsur kampanye. Artinya KPI tidak boleh melarang ini. Oleh karena itulah atas jawaban KPI yang kita terima dan sudah kita pelajari, maka kita putuskan tim hukum akan melaporkan komisioner kpi kepada kepolisian," ujar Ferdinan.

Selain itu, pihaknya akan melaporkan KPI pada kepolisian karena menilai KPI tidak profesional dan sewenang wenang.

"Kita anggap mereka melampaui kewenangangannya membatasi siaran siaran yang kontennya sendiri tidak pernah diperiksa oleh mereka, tapi mereka bisa menyatakan itu tidak layak tayang, padahal kontennya tidak mereka periksa. Artinya ini perbuatan sewenang wenang yang akan kita laporkan ke aparat kepolisian dan kepada dewan etik komisi penyiaran, kita akan ambil langkah langkah hukum Seperti itu," paparnya.

Rencananya, lanjut Ferdinan, pihaknya akan melaporkan KPI ke kepolisian dalam waktu dekat ini, terlebih saat ini pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan rapat dengan tim advokasi lainnnya untuk menentukan langkah hukum lanjutanya.

"Saya sedang menunggu tim saya yang lain, malam ini kita akan rapatkan untuk putuskan langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan, tapi minggu ini kita akan tindak lanjuti," imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, lanjutnya, saat ini pun pihaknya tengah mempelajari rencana untuk melaporkan KPI ke PTUN. Terutama untuk membatalkan surat edaran KPI, terlebih hal itu dinilai tidak sesuai dengan tupoksi KPI.

"Memang betul tugas KPI mengawasi konten, tapi konten yang mana yang mereka awasi, sinetron Deddy Mizwar inikan belum pernah mereka lihat sebelumnya. Kenapa bisa melarang dan menyimpulkan, konten yang mana yang dilarang," kata dia.

"Mereka bilang sesuai peraturan PKPU nomor 4 tahun 2017, tapi yang tidak diperbolehkan itukan tentang penyiaran iklan. Artinya KPI menjabarkan sendiri. Mereka tidak boleh menjabarkan dan mengartikan sebuah kalimat dengan penafsiran mereka sendiri. Makanya kita juga akan lakukan langkah hukum PTUN untuk batalkan surat edaran," lanjutnya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement