Advertisement

Sejumlah Petinggi PKS Dilaporkan ke Polisi

Newswire
Selasa, 22 Mei 2018 - 07:50 WIB
Bhekti Suryani
Sejumlah Petinggi PKS Dilaporkan ke Polisi PKS. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaporkan ke polisi terkait dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Ketua Progres 98 Faizal Assegaf melaporkan sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Advertisement

Dalam laporannya, Faizal mengadukan Presiden PKS Sohibul Iman dan mantan Presiden PKS Anis Matta.

Nama lain yang dilaporkan adalah, ketua DPP PKS Mardani Ali Serra dan juga mantan politikus PKS Fahri Hamzah.

"Itu mereka melakukan fitnah keji. Atas dasar kalimat keji itu saya melaporkan mereka tentang perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Faizal menuturkan, laporan yang dibuatnya ini juga terkait buntut pelaporan PKS terhadap dirinya di Polda Jawa Timur.

Ketika itu, Faizal dilaporkan terkait pernyataannya di media sosial Twitter, bahwa perlunya mengawasi kantor PKS seusai aksi teror di Surabaya, Jawa Timur.

"Itu mereka [PKS] mengadukan saya ke Polda Jawa Timur, maka saya melakukan pelaporan balik," ujar Faizal.

Faizal mengungkapkan, perselisihan dirinya dengan PKS terjadi seusai aksi teror Bom di Surabaya. Faizal menuding sejumlah kader PKS mendukung kegiatan radikalisme dan aksi terorisme.

"Saya membawa bukti pernyataan Anis Matta menyangkut dukungan pada gembong teroris Osama Bin Laden," kata Faizal.

Faizal menuding adanya akun media sosial diduga berafiliasi dengan PKS, yang menyebar tulisan untuk mengaburkan fakta radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Laporan Faizal diterima dan mendapat nomor TBL/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Mei 2018.

Adapun elite-elite PKS yang dilaporkan yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Eks Presiden PKS Anis Matta, Fahri Hamzah, pengelola akun Twitter PKS, dan beberapa kader PKS serta Hilmi Firdausi.

Para terlapor dikenakan dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.

Mereka dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement