Advertisement

Ini yang Dilakukan Kejati DKI pada Uang Rp87 Miliar dari Samadikun

Newswire
Jum'at, 18 Mei 2018 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
Ini yang Dilakukan Kejati DKI pada Uang Rp87 Miliar dari Samadikun Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). - Antara/Reno Esnir)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp87 miliar dari Samadikun Hartono telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp87 miliar.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetorkan uang pengganti tersebut kepada kas negara melalui Bank Mandiri.

Advertisement

"Saya selaku Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, secara resmi menyerahkan uang pengganti dari terpidana Samadikun Hartino sebesar Rp87 miliar ke Bank Mandiri untuk disetorkan ke kas negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tonny Tubagus Spontana di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Ia menjelaskan uang pengganti oleh terpidana BLBI Samadikun Hartono itu dilakukan sebanyak empat kali atau dicicil, yakni, pertama Rp40 miliar, kedua Rp41 miliar, ketiga Rp1 miliar dan keempat Rp87 miliar. "Itu merupakan total uang pengganti kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar," tandasnya.

Karena itu, ia mengimbau narapidana kasus korupsi lainnya agar melaksanakan perintah putusan hakim tersebut. "Momentum ini juga ditujukan bagi terpidana yang lainnya. Hendaknya melaksanakan pembayaran kepada negara. Jika tidak kami akan bertindak tegas," katanya.

Seiring lunasnya pembayaran uang pengganti itu, maka pihaknya juga akan mengembalikan barang-barang milik Samadikun Hartono yang telah disita.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menambahkan, pembayaran uang pengganti yang tersebut, dilakukan melalui transfer Bank Mandiri.

"Ditransfer oleh pihak Samadikun melalui bank Mandiri. Makanya hari ini kami ke Bank Mandiri untuk memastikan serah terima uang pengganti," katanya.

Pengadilan memvonis Samadikun dengan hukuman empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp169,4 miliar itu. Namun Samadikun Hartono sempat buron setelah Mahkamah Agung memperkuat putusan tersebut.

Samadikun Hartono ditangkap tim gabungan pada April 2016 setelah buron sejak 2003 di Tiongkok kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement