Advertisement

Warga Madura Ini Lolos Dari Hukuman Mati di Malaysia

Newswire
Kamis, 17 Mei 2018 - 22:35 WIB
Anton Wahyu Prihartono
Warga Madura Ini Lolos Dari Hukuman Mati di Malaysia Ilustrasi/Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, KUALA LUMPUR-Nasib Warga Negara Indonesia asal Madura, Jawa Timur ini sungguh beruntung. Satria Hidayat, 24, lolos dari hukuman mati melalui proses persidangan pengadilan di Mahkamah Tinggi Malaya di Klang, Selangor, Kamis (17/05/2018).

Eksepsi yang diajukan pengacara diterima oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Yong Leou Shin. Semula Satria didakwa dengan Pasal 302 pembunuhan berencana kemudian diubah menjadi pertuduhan alternatif 304 (a) hukum pidana.

Advertisement

Menurut pasal tersebut hukuman untuk pembunuhan yang dianiaya tidak sebesar pembunuhan berencana. Hakim Pengadilan Tinggi Klang Datok Ahmad Fairus Bin Zainol Abidin kemudian memvonis Satria Hidayat 17 tahun penjara. Pelaku didakwa melakukan pembunuhan yang menyebabkan kematian terhadap seorang wanita Tan Kim Poh di Kantor Pabrik Papan Summer Media Sdn Bhd Lot 4775 Mukim Rawang, Malang Jaya, Kuang, pada 5 Agustus 2017.

Pabrik tersebut merupakan milik Tan Kim Poh yang mempekerjakan pekerja warga Tiongkok, Melayu dan Indonesia.

Penyelidikan menunjukkan pelaku pernah bekerja di pabrik tersebut selama sepekan kemudian tidak bekerja lagi dan dia bekerja di tempat lain. Pada 5 Agustus 2017 Satria telah datang kembali ke tempat Tan Kim Poh untuk mencari pekerjaan namun dia kemudian merampok korban yang sedang sendiri dengan mencekiknya hingga mati. Pelaku kemudian mengambil handphone korban dan uang tunai RM 3.000 yang berada di atas meja milik korban.

Pada malam kejadian pelaku mentraktir makan malam kawannya bernama Abdul Bezit dan bermain judi dengan menggunakan uang lebih kurang RM 320. Pelaku juga telah membeli handphone dengan harga RM 699, membayar utang ke rekannya RM 600, mengirim uang ke kampungnya RM 336, mengirim ke istrinya RM 300 dan kebutuhan lainnya. Pada 8 Agustus 2017 jam 16.30 waktu setempat pelaku telah ditangkap polisi dan kemudian diadili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement