Advertisement
Warga Madura Ini Lolos Dari Hukuman Mati di Malaysia
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR-Nasib Warga Negara Indonesia asal Madura, Jawa Timur ini sungguh beruntung. Satria Hidayat, 24, lolos dari hukuman mati melalui proses persidangan pengadilan di Mahkamah Tinggi Malaya di Klang, Selangor, Kamis (17/05/2018).
Eksepsi yang diajukan pengacara diterima oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Yong Leou Shin. Semula Satria didakwa dengan Pasal 302 pembunuhan berencana kemudian diubah menjadi pertuduhan alternatif 304 (a) hukum pidana.
Advertisement
Menurut pasal tersebut hukuman untuk pembunuhan yang dianiaya tidak sebesar pembunuhan berencana. Hakim Pengadilan Tinggi Klang Datok Ahmad Fairus Bin Zainol Abidin kemudian memvonis Satria Hidayat 17 tahun penjara. Pelaku didakwa melakukan pembunuhan yang menyebabkan kematian terhadap seorang wanita Tan Kim Poh di Kantor Pabrik Papan Summer Media Sdn Bhd Lot 4775 Mukim Rawang, Malang Jaya, Kuang, pada 5 Agustus 2017.
Pabrik tersebut merupakan milik Tan Kim Poh yang mempekerjakan pekerja warga Tiongkok, Melayu dan Indonesia.
Penyelidikan menunjukkan pelaku pernah bekerja di pabrik tersebut selama sepekan kemudian tidak bekerja lagi dan dia bekerja di tempat lain. Pada 5 Agustus 2017 Satria telah datang kembali ke tempat Tan Kim Poh untuk mencari pekerjaan namun dia kemudian merampok korban yang sedang sendiri dengan mencekiknya hingga mati. Pelaku kemudian mengambil handphone korban dan uang tunai RM 3.000 yang berada di atas meja milik korban.
Pada malam kejadian pelaku mentraktir makan malam kawannya bernama Abdul Bezit dan bermain judi dengan menggunakan uang lebih kurang RM 320. Pelaku juga telah membeli handphone dengan harga RM 699, membayar utang ke rekannya RM 600, mengirim uang ke kampungnya RM 336, mengirim ke istrinya RM 300 dan kebutuhan lainnya. Pada 8 Agustus 2017 jam 16.30 waktu setempat pelaku telah ditangkap polisi dan kemudian diadili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement