Advertisement

KPK Tahan Bupati Bengkulu, Istri dan Keponakannya atas Kasus Dugaan Suap Proyek Pembangunan

Newswire
Kamis, 17 Mei 2018 - 12:17 WIB
Nina Atmasari
KPK Tahan Bupati Bengkulu, Istri dan Keponakannya atas Kasus Dugaan Suap Proyek Pembangunan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/5/2018). - Istimewa/Suara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek pembangunan.

KPK juga menahan keponakan Bupati, Nursilawati dan seorang kontraktor Juhri.

Advertisement

"Setelah proses pemeriksaan di tahap penyidikan dilakukan, para tersangka ditahan di tiga tempat terpisah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (17/5/2018).

Dirwan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK yang berada di gedung KPK lama (C1). Sementara Juhri ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang gedung Merah-Putih (gedung KPK baru).

"HEN dan NUR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Febri.

Keempat tersangka diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 15% dari lima proyek pembangunan infrastruktur di Bengkulu Selatan.

Kelima proyek tersebut adalah Proyek normalisasi/pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi, proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya, proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya, proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya, dan proyek rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya.

Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati diduga telah menerima uang Rp 98 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp112,5 juta. Angka tersebut merupakan 15 persen dari lima proyek yang total anggarannya mencapai Rp750 juta.

Sebagai penerima, Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement