Advertisement

Hendak Kabur, Polisi Tembak Pencuri Mik Masjid

Trianto Heri Suryono
Rabu, 16 Mei 2018 - 07:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Hendak Kabur, Polisi Tembak Pencuri Mik Masjid Tersangka pencuri mik masjid, Agus Effendi (kaus biru), di Kantor Polsek Sukoharjo, Selasa (15/5/2018). - Solopos/Trianto Hery Suryono

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Polisi Polsek Sukoharjo, Jawa Tengah menembak kaki Agus Efendi, 35, tersangka pencurian mik dan amplifier masjid di Soloraya dan Jawa Timur, ketika hendak melarikan diri saat akan diborgl dalam penangkapan di Terminal Tirtonadi, Solo, 8 Mei 2018.

Agus yang tercatat sebagai warga Dukuh Bendungan, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, itu terancam Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Advertisement

Agus diketahui berkali-kali beraksi dan beberapa kali pula keluar masuk penjara. “Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni mencuri mik di masjid. Polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka karena mencoba melarikan diri. Saat diborgol dan akan dibawa ke polsek [Sukoharjo] dari Terminal Tirtonadi tersangka mencoba lari,” ujar ungkap Kapolsek Sukoharjo AKP Parwanto di Kantor Polsek Sukoharjo, Selasa (15/5/2018).

Mantan Kasat Reskrim Polres Boyolali ini menjelaskan sudah tiga kali Agus mendekam di penjara Klaten, Karanganyar, dan Sragen. Namun, tiga kali masuk penjara tampaknya tak membuat Agus jera.

Kali terakhir Agus tertangkap kamera closed circuit television (CCTV) Masjid At-Taqwa, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, tengah mencuri mik pada 17 April. Takmir masjid itu kemudian melapor ke polisi.

“Takmir masjid curiga saat membersihkan ruangan, mik tidak ada. Dari rekaman kamera CCTV terlihat seorang pria memasuki masjid lalu pergi mengendarai sepeda motor berpelat nomor AD 2649 DEC,” ujarnya.

Data rekaman kamera CCTV dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya diperoleh identitas pria yang diduga mencuri mik di masjid itu yakni Agus Efendi. Polisi sempat mengintai gerak gerik Agus selama kurang lebih 21 hari sebelum menangkapnya di Terminal Tirtonadi Solo pada 8 Mei.

“Penangkapan tersangka ini hasil kerja keras anggota resmob. Saat mendengar tersangka hendak ke Solo, anggota nyanggong dan menangkapnya. Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengambil puluhan mik di berbagai masjid seperti di Ngawi, Bojonegoro, dan Sukoharjo. Kami akan berkoordinasi dengan polsek dan polres tetangga untuk pengembangan penyidikan. Selain mik, tersangka juga mengaku mencuri amplifier masjid.”

Barang bukti yang disita dari Agus ada 13 mik yang terdiri atas dua mik duduk dan 11 mik tangan serta dua gulungan kabel. Sementara itu, Agus meminta maaf atas ulahnya.

“Kami mohon maaf kepada warga karena perbuatanku telah meresahkan. Saya menyasar mik di masjid karena lebih mudah dan jarang ada penjaga masjid. Mik hasil curian dijual secara online.”

Dia mengaku mik hasil curian dijual senilai Rp50.000 per biji. Menurutnya, pembeli berasal dari berbagai daerah seperti Boyolali, Wonogiri, Pracimantoro maupun Sukoharjo. Aksi mencuri mik dilakukan Agus sejak 2012 dan sempat berhenti selama dipenjara tiga kali.

Selama tiga kali menjalani hukuman, vonis yang diberikan hakim berbeda-beda mulai dari tiga bulan hingga terakhir enam bulan penjara. “Saya sempat berhenti dan kerja serabutan. Hasil penjualan mik untuk makan sehari-hari,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ribuan Calon Jemaah Haji Sleman Mulai Ikut Manasik

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement