Advertisement
Katrok, Penumpang Tujuan Lombok Ini Diamankan karena Merokok di Pesawat
Advertisement
Harianjogja.com, LOMBOK - Seorang penumpang pesawat ketahuan merokok di dalam Pesawat Batik Air.
Pesawat Batik Air jenis Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW dengan nomor ID 6950 rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) dengan tujuan Bandar Udara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (LOP) dibuat heboh dengan tingkah seorang penumpangnya.
Advertisement
Seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor kursi 2D melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
"FC merokok menggunakan rokok elektrik [vape] di kamar kecil [lavatory] bagian depan pesawat," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/5/2018).
Atas tindakan FC tersebut, Kepala awak kabin (senior flight attendant/SFA) bekerja sama dengan pilot menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/avsec). Begitu pesawat mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok, FC langsung diserahkan kepada avsec dan otoritas bandar udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
"Koordinasi yang baik antara awak pesawat, petugas layanan darat [ground handling] dan avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat," jelas Danang.
Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one placard.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang No.1/2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.
Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.
"Batik Air mengimbau kepada seluruh pelanggan dan publik untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di kamar kecil saat pesawat di udara dan berada di darat," ujar Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement