Advertisement

Pilpres 2019, Parpol Baru Bisa Tak Muncul di Kertas Suara

Samdysara Saragih
Rabu, 09 Mei 2018 - 07:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Pilpres 2019, Parpol Baru Bisa Tak Muncul di Kertas Suara Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta. - Bisnis.com/Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—KPU menyatakan surat suara untuk Pemilihan Presiden 2019 cuma bisa memuat logo partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan KPU No.15/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (PKPU Logistik). Beleid ini diundangkan sejak 24 April dan dirilis pada 7 Mei 2018.

Advertisement

Dalam Pasal 12 Ayat 1 PKPU Logistik disebutkan bahwa surat suara untuk Pilpres 2019 memuat foto, nama, nomor urut, dan tanda gambar parpol atau gabungan parpol pengusul pasangan calon. Sementara itu, parpol atau gabungan parpol pengusul pasangan calon presiden dan calon wakil presiden adalah yang memenuhi persyaratan.

Mengacu pada Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), parpol atau gabungan parpol pengusul memenuhi persyaratan bila memperoleh minimal 20% jumlah kursi di DPR atau 25% suara sah secara nasional pada pemilu legislatif (pileg) sebelumnya. Dalam konteks Pilpres 2019, pileg sebelumnya adalah Pileg 2014.

Ketika dimintai konfirmasi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Selasa (8/5/2018), komisioner KPU belum bersedia memberikan tanggapan apakah parpol baru peserta Pileg 2019 tidak dapat mencantumkan logo di surat suara pasangan capres dan cawapres yang mereka dukung.

Ketua Divisi Hukum KPU Hasyim Asy’ari maupun Ketua Divisi Hubungan Masyarakat KPU Viryan tidak memberikan respons.

Definisi parpol pengusul capres dan cawapres sempat diperdebatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Senin (9/4/2018). KPU meminta wakil rakyat memberikan tafsiran apakah parpol baru peserta Pileg 2019 masuk kategori parpol pengusul atau tidak.

Pasalnya, parpol pengusul memiliki hak untuk mencantumkan logonya dalam surat suara. Keistimewaan lain parpol pengusul adalah boleh memberikan dana kampanye tak terbatas kepada jagoannya.

Ketika itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo berpendapat parpol baru berhak mengusung capres dan cawapres di Pilpres 2019. Adapun, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) bagi mereka ditetapkan sebesar 0%.

Fandi mendasarkan argumennya dari Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol dan gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Dia menafsirkan frasa ‘sebelum pelaksanaan pemilu’ sebagai waktu penetapan parpol oleh KPU yang memang dilakukan sebelum kontestasi berlangsung, bukan pemilu 5 tahun sebelumnya.

“Jadi 15 parpol yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pileg 2019 memiliki hak yang sama mengajukan. Gambar parpolnya nanti dilekatkan pada gambar capres,” tutur Anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Namun, Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk berpendapat sebaliknya. Menurut dia, Pasal 222 UU Pemilu tegas memberikan batasan hanya parpol peserta Pileg 2014 yang dapat mengusung jagoannya di Pilpres 2019.

“Logika hukum dari PT adalah parpol yang punya persentase kursi atau suara. Kalau parpol baru tak bisa ikut,” ujarnya.

Meski tak bisa mengusung, Rufinus mengatakan parpol baru berhak memberikan dukungan kepada pasangan capres dan cawapres. Menurutnya, batasan sumbangan sebesar Rp25 miliar bagi parpol baru cukup memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement