Advertisement

Buntut Dihentikannya Kasus Rizieq Shihab, Kubu Sukmawati Bakal Ajukan Praperadilan

MG Noviarizal Fernandez
Sabtu, 05 Mei 2018 - 21:48 WIB
Kusnul Isti Qomah
Buntut Dihentikannya Kasus Rizieq Shihab, Kubu Sukmawati Bakal Ajukan Praperadilan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengikuti sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). - Antara/Ramdani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Kasus Rizieq Shihab dihentikan. Hal ini pun memicu tanda tanya besar bagi kubu Sukmawati Soekarnoputri. Buntutnya, kubu Sukmawati pun mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap Rizieq Shihab.

Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus kuasa hukum Sukamwati Soekarnoputri mengatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tengah dipertimbangkan pihaknya dan diputuskan dalam pertemuan Sabtu (5/5/2018) sore. “Akan kami putuskan dalam pertemuan ini,” ujarnya.

Advertisement

Pihaknya menduga faktor politik telah mengintervensi secara berlebihan jalannya penyidikan perkara ini. Penyidik, paparnya, semestinya menjauhkan diri dari arus politik yang ada. Selain itu mereka juga menyampaikan protes keras atas penghentian perkara ini karena sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional.

Menurutnya, penyidikan perkara penghinaan terhadap lambang negara dan pencemaran nama baik yang diadukan oleh Sukmawati tersebut awalnya ditangani dengan sangat cepat oleh penyidik dan menetapkan Rizieq Sihab sebagai tersangka.

“Kami mendapatkan informasi bahwa perkara ini sudah selesai disidik dan dilimpahkan ke kejaksaan dalam pra penuntutan,” tuturnya.

Pihak Kejaksaan, lanjutnya, memberikan beberapa catatan kepada penyidik agar bisa diperbaiki dan dilengkapi sebelum memasuki tahap penuntutan. Akan tetapi, bukannya memperbaiki sesuai arahan Kejaksaan, Polisi malah menghentikan penyidikan perkara tersebut.

“SP3 kasus ini merupakan langkah yang tidak tepat, destruktif kontraproduktif bahkan tidak kondusif ketika gerakan intoleransi muncul di mana-mana. Penyidik tidak layak menghentikan kasus ini karena telah melewati tahap penyelidikan dan penyidikan sudah dilalui menuju penuntutan sehingga semestinya mempertajam bukti-bukti bukan menghentikan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab, dilaporkan oleh Sukmawati karena dianggap melakukan penghinaan terhadap lambang negara Pancasila dan melakukan pencemaran nama baik. Selain itu, pria yang kini menjadi buron tersebut juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan percakapan mesum dengan Firza Husein.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement