Advertisement

Jadi Napi Baru di Lapas Sukamiskin, Setnov Harus Jalani Masa Orientasi

Newswire
Jum'at, 04 Mei 2018 - 19:17 WIB
Nina Atmasari
Jadi Napi Baru di Lapas Sukamiskin, Setnov Harus Jalani Masa Orientasi Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2018). - Antara/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG- Mantan Ketua DPR yang menjadi terpidana kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen menjamin tidak ada perlakuan khusus bagi Setya Novanto.

Advertisement

"Sama seperti yang lain, tidak ada ruangan khusus maupun perlakuan khusus," ujar Wahid di Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5/2018).

Menurut dia, setelah masuk ke Lapas, Setnov akan menjalani serangkaian pemeriksaan seperti berkas serah terima dari KPK, pemeriksaan data, dan pemeriksaan kesehatan. "Setelah pemeriksaan kesehatan ditempatkan di kamar," katanya.

Kata dia, Setnov akan di tempatkan di ruangan AO (Admisi Orientasi) sebelum menempati ruangan sel di Lapas Sukamiskin.

Setnov pun akan menjalani masa orientasi selama enam hari. Masa orientasi ini merupakan aturan baku yang diterapkan Lapas Sukamiskin. "Iya, selama enam hari [masa orientasi]," kata dia.

Setnov tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.48 WIB dengan menggunakan mobil Isuzu Panther hitam. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya.

Setnov menerima vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis data tunggal nasional secara elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012 oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Vonis Setnov itu masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement