Advertisement

Ini Ternyata Motif Penganiayaan Bonek di Solo yang Berujung Tewas

Muhammad Ismail
Selasa, 17 April 2018 - 17:42 WIB
Bhekti Suryani
Ini Ternyata Motif Penganiayaan Bonek di Solo yang Berujung Tewas Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo menunjukkan barang bukti bambu penganiayaan suporter bonek, Selasa (17/4 - 2018). (Solopos/Muhammad Ismail)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO -Motif penyaniayaan yang menewaskan salah seorang suporter Persebaya Bonek Mania di Solo pekan lalu mulai terkuak.

Aparat Polresta Surakarta mengungkap motif penganiayaan berujung meninggalnya suporter Persebaya Surabaya (Bonek), Micko Pratama, 17, warga Surabaya, pada Sabtu (14/4/2018) dini hari lalu adalah balas dendam.

Advertisement

"Motif pelaku balas dendam setelah rombongan bonek sebelumnya saat pulang dari Jogja melempari warga Solo di wilayah Kampung Banyuagung, Banjarsari,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, saat merilis hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka pelaku penganiayaan Bonekmania di Mapolresta Surakarta, Selasa (17/4/2018).

Ia menjelaskan para pelaku terbagi dalam kelompok kecil dengan anggota 10-11 orang per kelompok. Mereka menyebar di sejumlah titik yang mereka perkirakan akan dilewati rombongan bonek menggunakan sepeda motor.

“Kelompok MAP dan AKS ini menghentikan truk yang ditumpangi Micko dan Sadam, kemudian menarik dan memukuli mereka hingga babak belur. Kedua tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. AKS melempar batu sambil merekam aksinya bersama teman-temannya mengunakan kamera ponsel. Kemudian hasil rekaman diunggah di medsos [media sosial]. Sementara MAP berperan memukul dengan bambu dan menendang Micko dan Sadam,” ujar Kapolresta.

Mantan Kapolres Salatiga ini menjelaskan Micko dan Sadam bersama puluhan bonek lainnya berangkat dari Jogja pukul 01.30 WIB dengan mencegat truk di pinggir jalan. Rombongan ini tiba di Solo sekitar 03.15 WIB dan diserang warga.

“Warga awalnya menyambut baik kedatangan ribuan Bonek  di Solo. Namun, ada oknum Bonek yang melempar batu ke warga sehingga menimbulkan reaksi warga dengan melakukan serangan balasan,” kata dia.

Para pelaku penganiayaan, lanjut dia, dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan  yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement