Advertisement

Duh, Ternyata Ini Niat Ahok Seandainya PK Dikabulkan MA

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 05 April 2018 - 17:05 WIB
Nugroho Nurcahyo
Duh, Ternyata Ini Niat Ahok Seandainya PK Dikabulkan MA Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. - Antara/Seto Wardhana

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—‎Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ternyata berencana berkumpul bersama anak-anaknya setelah diberikan hak asuh anak pascaresmi bercerai dengan isterinya Veronica Tan jika Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.

Kuasa Hukum Ahok, Fifi Lety Indra Purnama mengemukakan salah satu alasan Ahok bersikukuh mengajukan PK atas perkara penodaan agama beberapa waktu lalu yakni ingin menjaga anak-anaknya setelah adanya putusan hak asuh anak jatuh ke tangan Ahok. Kendati demikian, adik kandung Ahok tersebut mengatakan PK yang diajukan Ahok telah ditolak MA, sehingga hak asuh anak sementara jatuh kepada bekas isterinya Veronica Tan.

Advertisement

"Memang Pak Ahok itu sangat ingin mempunyai hak asuh anak. Jadi Pak Ahok ingin PK yang diajukan itu dikabulkan dan cepat keluar dari tahanan untuk mengasuh anak-anaknya," tuturnya, Kamis (5/4/2018).

Dia juga menyayangkan sikap MA yang telah menolak PK Ahok atas kasus penodaan agama beberapa waktu lalu. Dia berharap agar MA berani membela orang yang benar tanpa ada tekanan dari siapapun termasuk dari kelompok tertentu.

"Harusnya MA berani membela yang benar, biarpun langit runtuh. Ini kan murni bukan kasus hukum tapi ini kasus yang sebenarnya dipolitisasi," katanya.

Fifi menjelaskan keluarga mendatangi Ahok tepat di hari Paskah pada Jumat (30/3/2018) lalu. Ahok diklaim lebih banyak merenungi dan merefleksikan makna Paskah dengan penolakan PK. Menurut Fifi, jika dibandingkan ujian dan pengorbanan Tuhan Yesus, penolakan PK dianggap Ahok tidak berarti apa-apa.

"Mungkin itu cara Yang di Atas memberikan penghiburan dan kekuatan. Artinya dibandingkan dengan Tuhan Yesus enggak seberapalah yang dialami pak Ahok," ungkap dia.

Fifi memastikan Ahok bakal tetap menghormati putusan hukum. Dia juga akan menjalani semua keputusan tersebut dengan penuh rasa hormat.

PK Ahok ditolak setelah oleh tiga hakim agung kamar hukum pidana. Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua beranggotakan Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017.

Ahok mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement