Advertisement

Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi

Stefanus Arief Setiaji
Rabu, 04 April 2018 - 20:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi antan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan (KGA. - Rahmatullah/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Kejakgung mencatat kasus itu merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018.

Selain Karen, Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018.

Sementara itu, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 pada 22 Maret 2018.

Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," ujarnya, Rabu (4/4/2018).

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan migas Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement